PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 29
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengisian kuesioner melalui kegiatan survei. (2) Kuesioner yang telah diisi, direkapitulasi oleh tim unit kerja dalam bentuk data hasil pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (3) Data hasil rekapitulasi pengukuran kompetensi disampaikan kepada kepala satuan kerja/instansi. (4) Pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
