PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 28
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Aspek sikap kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c mencakup penguasaan sikap kerja dalam melaksanakan tugas. (2) Instrumen pengukuran kompetensi pada aspek sikap kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup integritas, kerja sama, ketaatan terhadap peraturan,
bertanggung jawab, dan motivasi, dalam bentuk kuesioner skala sikap. (3) Tata cara penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
