PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 27
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Aspek keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b mencakup penguasaan keterampilan dalam melaksanakan tugas untuk menghasilkan output pekerjaan. (2) Instrumen pengukuran Kompetensi pada aspek keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk kuisioner menilai diri sendiri (self assessment) dan dengan mengacu pada kriteria unjuk kerja dari setiap unit kompetensi,
