PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 26
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan regulasi terkait bidang tugas SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan. (2) Instrumen pengukuran Kompetensi pada aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk kuesioner dengan mengacu pada kriteria unjuk kerja setiap unit kompetensi.
