PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 25
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan untuk mengukur kompetensi kerja setiap individu yang mencakup:
a. aspek pengetahuan; b. aspek keterampilan; dan c. aspek sikap kerja. (2) Hasil penyusunan instrumen pengukuran kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berupa dokumen kuesioner pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
