PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 24
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyusun daftar pertanyaan/kuesioner. (2) Penyusunan instrumen pengukuran kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu kepada standar kompetensi kerja. (3) Dalam hal standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, maka penyusunan instrumen pengukuran kompetensi mengacu pada peran dan tugas, juklak, juknis, dan/atau regulasi terkait bidang tugas.
