PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 23
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan disusun dalam bentuk basis data pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(2) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam kegiatan penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
