Pasal 22
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui sebaran, jumlah dan kondisi SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan. (2) Pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan: a. data primer; dan/atau b. data sekunder. (3) Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari data yang langsung diperoleh dari responden melalui wawancara dan pengisian matrik pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (4) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari dokumen atau laporan kegiatan non aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Format matrik pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
