Pasal 21
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan dilakukan melalui pengisian matrik instrumen identifikasi jenis SDM. (2) Matriks instrumen identifikasi jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi selanjutnya dilakukan rekapitulasi. (3) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi hasil identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan. (4) Hasil identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (5) Format matriks instrumen identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
