PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi peran dan tugas; dan b. identifikasi kompetensi. (2) Identifikasi peran dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk memperoleh data peran dan tugas SDM dalam melakukan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Identifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memenuhi kompetensi dalam peran dan tugas SDM dalam melakukan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
