Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan; b. pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan; c. penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan; d. pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan; e. penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan; f. penyusunan roadmap perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan; dan g. penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (2) Perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim unit kerja yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja/instansi.
