PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Hasil setiap tahapan perencanaan pengembangan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf f disusun dalam bentuk dokumen rencana pengembangan SDM Aparatur. (2) Penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana anggaran pengembangan SDM. (3) Dokumen rencana pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala satuan kerja/instansi. (4) Dokumen rencana pengembangan SDM aparatur digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengembangan SDM aparatur. (5) Dokumen rencana pengembangan SDM disusun untuk periode 5 (lima) tahun sebagai dasar dalam melakukan pengembangan SDM aparatur.
