PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Tim unit kerja melakukan analisis terhadap data hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Hasil analisis terhadap data hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala satuan kerja/instansi. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur.
