PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berupa pengembangan SDM bagi unit kerja. (2) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. hasil pengukuran kompetensi; dan b. adanya kebijakan baru dan perkembangan teknologi di unit kerja. (3) Tata cara penyusunan rekomendasi pengembangan SDM aparatur tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
