PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat dilakukan melalui survei secara daring. (2) Pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat lunak (aplikasi) yang difasilitasi oleh Badan. (3) Hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja berupa data hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja.
(4) Pengukuran kompetensi dan perilaku kerja dilakukan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
