PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c digunakan untuk mengukur tingkah laku, sikap atau tindakan yang seharusnya dilakukan SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Instrumen pengukuran perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kuesioner skala sikap.
