PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Aspek keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mencakup penguasaan keterampilan dalam melaksanakan tugas untuk menghasilkan output
pekerjaan yang digunakan untuk mengukur tingkat kecakapan secara aktual SDM aparatur dalam melaksanakan tugas. (2) Instrumen pengukuran kompetensi aspek keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk soal menilai diri sendiri (self assesment).
