PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan regulasi terkait bidang tugas jabatan. (2) Instrumen pengukuran kompetensi aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk soal tes kognitif terkait bidang tugas.
