PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Penyusunan instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan cara menyusun daftar pertanyaan dalam bentuk kuesioner pengukuran kompetensi dan perilaku kerja. (2) Instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. aspek pengetahuan; b. aspek keterampilan; dan c. perilaku kerja. (3) Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada hasil identifikasi standar kompetensi.
