PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi: a. timber cruising, pembuatan peta pohon dan pembukaan wilayah hutan; b. rencanakerja penebangan (RKT)atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan; c. penebangan atau pemanenan; d. penandaan, pengukuran dan pengujian; e. pengangkutan/peredaran; f. pembuatan buku ukur; g. pembuatan laporan hasil produksi; dan h. penimbunan. (2) Kegiatan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, berupa pelunasan PSDH, DR dan/atau PNT.
