PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup post auditadalah : a. kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan penatausahaan hasil hutan kayu oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IPK; b. kegiatan pemenuhan terhadap kewajiban pembayaranPNBPoleh pemegang IUPHHK-HA,IUPHHK-HTI, dan IPK.
