PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 6
BAB 2 — ASAS, MANFAAT, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUANPOST AUDIT
Pelaksanaan post audit bertujuan : a. tertib pelaksanaan self assessmentpemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajibang pembayaran PNBP; b. optimalisasi penerimaan hak negara.
