PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, MANFAAT, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUANPOST AUDIT
Pelaksanaan Post audit dimaksudkan untuk menguji ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assessment sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajibang pembayaran PNBP.
