Pasal 9
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Kegiatan post audit dilakukanterhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK yang dalam pelaksanaan kegiatannya dapat mengakibatkan tidak terpungutnya hak-hak Negara atas hasil hutan kayu dan/atau dapat mengakibatkan hutan yang dikelola tidak lestari berdasarkan laporan bidang evaluasi atas :
a. hasil evaluasimelalui sistem Penatauasahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH); b. hasil evaluasi laporan produksi melalui Sistem Informasi Produksi Hasil Hutan Alam Online (SIPHAO); c. hasil evaluasi laporan kinerja secara periodik melalui aplikasi pelaporan kinerja IUPHHK-HA (e-Monev Kinerja PHA); d. rekomendasi laporan supervisi/pembinaan kinerja IUPHHK dan atau IPK; e. usulan Dinas Provinsi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi IUPHHK dan atau IPK; f. usulan Balai berdasarkan hasil pemantauan IUPHHK dan atau IPK; g. hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dan atau SIMPONI; dan atau h. hasil penelaahan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
