Pasal 17
BAB 7 — SANKSI
(1) Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran: a. tidak melakukan penatausahaan hasil hutan; b. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan; c. menebang kayu yang melebihi toleransi target 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam RKTUPHHK; dan
d. menebang kayu yang melebihi toleransi sebesar 5% (lima persen) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKTUPHHK. (2) Pemegang IUPHHK-HA dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran: a. menebang kayu yang dilindungi; b. menebang kayu sebelum RKTUPHHK disahkan/disetujui; c. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin atau tidak sesuai dengan izinpembuatan koridor; d. menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan; e. menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan; f. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKTUPHHK/tidak sesuai dengan rencana, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang. (3) Pemegang IUPHHK-HTI dikenakan sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH apabila melakukan pelanggaran: a. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan; b. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan. (4) Pemegang IPK dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR dan PNT, apabila: a. melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan; b. melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan; c. melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan; dan/atau d. tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.
