Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Penyusunan laporan hasil post auditdibuat berdasarkan data dan Berita Acara Pemeriksaan hasil post audit serta dokumen pendukungnya. (2) Laporan post audit disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10(sepuluh) hari kerja terhitung sejak pertemuan penutupan dengan pemegang IUPHHK. (3) Direktur Jenderal menugaskan tim evaluasi untuk melakukan evaluasi laporan hasil post audit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan. (4) Tim Evaluasi melakukan evaluasi laporan post audit melalui ekpose oleh Tim Pelaksana didampingi oleh Supervisor paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan post audit diterima. (5) Tim Evaluasi menyampaikan hasil pembahasan laporan post audit kepada Direktur Jenderal disertai dengan disertai pertimbangan tindak lanjutnya paling lambat 5(lima) hari kerja sejak evaluasi dilakukan. (6) Direktur Jenderal MENETAPKAN pengenaan sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Tim Evaluasi.
