PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pelaksana dan pihak pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit tidak bersedia menandatangani hasil post audit Tim Pelaksana membuat Berita Acara Penutup yang mencantumkan alasan pemegang IUPHHK dan atau IPK tidak bersedia menandatangani BAP. (3) Tim Pelaksana post audit melakukan pertemuan penutupan dengan pemegang IUPHHKdan atau IPK obyek post audit. (4) Dalam pertemuan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Pelaksana menjelaskan secara singkat hasil post audit.
