Pasal 14
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Tim Pelaksana post audit melakukan pertemuan pembukaan dengan pemegang IUPHHK dan atau IPK untuk menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan post audit. (2) Pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit menjelaskan Prosedur Operasional Standar (POS) kegiatan usaha pemanfaatan kepada Tim Pelaksana. (3) Tim Pelaksana post auditmelakukan auditkegiatan pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajibang pembayaran PNBPmelalui pemeriksaan dokumen termasuk dokumen elektronik dan/atau fisik pada kegiatan: a. timber cruising, pembuatan peta pohon dan pembukaan wilayah hutan; b. rencana kerja penebangan (RKT) atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan; c. penebangan atau pemanenan; d. penandaan, pengukuran dan pengujian; e. pembuatan buku ukur; f. pembuatan laporan hasil produksi; g. pengangkutan/peredaran kayu bulat; h. penimbunan; i. pembayaran kewajibanterhadap PNBP; j. laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi yang dibuat berdasarkan Dolapkeu PHP, dan dokumen pendukungnya yang dapat berupa:
- Buku besar;
- Buku jurnal;
- Bukti transaksi;
- Dokumen lainnya .
