PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 13
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Tim Pelaksana Post audit dan Supervisor yang telah ditetapkan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan. (2) Tim Pelaksana Post auditmembuat rencana kerja audit. (3) Tim Pelaksana Post audit melakukan pengumpulan data dan informasi awal termasuk data dan informasi elektronik adanya indikasi pelanggaran, melalui dokumen termasuk antara lain : a. Timber cruising, pembuatan peta pohon dan pembukaan wilayah hutan; b. Rencanakerja penebangan (RKT) atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan; c. Produksi/penebangan; d. Pembuatan buku ukur; e. Pengangkutan/peredaran kayu bulat; f. Pembuatan laporan hasil produksi (LHP); g. PNBP;dan h. Laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi.
