Pasal 12
BAB 5 — TATALAKSANA
(1) Tim Evaluasi mengusulkan obyek post auditkepada Direktur Jenderal selaku penanggung jawab disertai dengan alasan-alasan. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Direktur Jenderal MENETAPKAN pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek post audit. (3) Berdasarkan penetapan pemegang IUPHHK dan atau IPKobyek postaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan: a. Surat Tugas Tim Pelaksana yang berisi antara lain :
- Penetapan personil Tim Pelaksana yang anggotanya terdiri dari personil pada Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lingkup Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi dan/atau KPHP, dan Balai;
- Obyek post audit;
- Sasaran post audit; dan
- Waktu pelaksanaan. b. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan post audit kepada pemegang IUPHHK/IPK obyek post audit. c. Surat Tugas Supervisor yang berisi antara lain :
- Penetapan personil supervisor;
- Obyek supervisi; dan
- Waktu pelaksanaan. (4) Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Tim Pelaksana Post audit melaksanakan kegiatan post audit.
(5) Pelaksanaan post audit disupervisi oleh Supervisor yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (6) Tim Pelaksana post audit menyerahkan laporan hasil post audit dan BAP kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan. (7) Direktur Jenderal menugaskan Tim Evaluasi melakukan evaluasi atas laporan hasil post audit. (8) Tim Evaluasi melakukan evaluasi laporan hasil post audit melalui ekspose oleh Tim Pelaksana Post audit didampingi oleh Supervisor. (9) Tim Evaluasi menyampaikan hasil evaluasi laporan hasil post audit serta pertimbangan tindak lanjutnya kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Usaha Hutan Produksi. (10) Direktur Jenderal MENETAPKAN sanksi berdasarkan hasil evaluasi laporan post audit.
