Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASIPOST AUDIT DAN URAIAN TUGAS
(1) Penanggungjawab Post audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a adalah Direktur Jenderal. (2) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas: a. menugaskan bidang Evaluasi melaksanakan evaluasi terhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK untuk ditetapkan sebagai obyek postaudit; b. MENETAPKAN pemegang IUPHHK dan atau IPKobyek postaudit berdasarkan pertimbangan bidang Evaluasi; c. menerbitkan Surat Tugas Tim Pelaksana Post auditdan Surat Pemberitahuan Post Audit kepada pemegang IUPHHK dan atau IPK obyek postaudit;
d. MENETAPKAN supervisor dengan Surat Tugas; e. menerima laporan hasil post audit setelah dievaluasi oleh bidang Evaluasi; dan f. MENETAPKAN sanksi berdasarkan hasil evaluasi laporan post audit. (3) Bidang Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, diketuai oleh Direktur di bidang usaha hutan produksi, selanjutnya dalam pelaksanaannya membentuk Tim Evaluasi. (4) Tim Evaluasisebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki tugas: a. melakukan evaluasi terhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK untuk ditetapkan sebagai obyek post audit; b. menyampaikan kepada Direktur Jenderal atas hasil evaluasi pemegang IUPHHK dan atau IPKserta alasan alasan untuk ditetapkan sebagai obyek post audit; c. melakukan evaluasi laporan hasil post audit melalui ekpose oleh Tim Pelaksana; dan d. menyampaikan kepada Direktur Jenderal atas hasil evaluasi laporan post audit disertai dengan pertimbangan tindak lanjutnya. (5) Bidang Pelaksana Post audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diketuai oleh Direktur di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan, selanjutnya dalam pelaksanaanPost audit, Direktur di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan membentuk Tim Pelaksana Post audit untuk diusulkan kepada Direktur Jenderal. (6) Tim Pelaksana Post auditsebagaimana dimaksud pada ayat (5), memiliki tugas : a. melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik lapangan; b. membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP); c. membuat Berita Acara Penutup apabila pemegang IUPHHK/IPK tidak bersedia menandatangani BAP; d. membuat laporan kepada Direktur Jenderal; dan e. melaksanakan ekpose laporan hasil post audit di hadapan Tim Evaluasi. (7) Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, memiliki tugas: a. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar pelaksanaan post audit efektif, tepat sasaran dan tujuan;
b. bersama-sama dengan Ketua Tim Pelaksana mengambil keputusan operasional untuk mengatasi permasalahan; c. memantau perkembangan terhadap pelaksanaan kegiatan post audit oleh Tim Pelaksana Post audit; d. mengevaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan post audit oleh Tim Pelaksana Post audit; dan e. mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan post audit kepada Direktur Jenderal apabila diperlukan.
