PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 18
BAB 7 — SANKSI
Sanksi denda administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenakan kepada pemegang IUPHHK dan atau IPK apabila hasil temuan post auditmemenuhi persyaratan bukti yang dapat berupa: a. bukti fisik, bukti yang diperoleh dari pengukuran dan penghitungan fisik secara langsung; b. bukti dokumen, bukti yang berisi informasi tertulis seperti buku besar, jurnal, bukti asli transaksi, dan informasi tertulis lainnya.
