PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENGADAAN
(1) Pengadaan seragam dan perlengkapan Polhut dan SPORC dilakukan berdasarkan standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Biaya Pengadaan seragam dan perlengkapan Polhut dan SPORC bersumber dari APBN, APBD, Anggaran Perum Perhutani atau sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
