PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENGADAAN
(1) Pengadaan seragam dan perlengkapan Polhut dan/atau SPORC paling sedikit 1 (satu) setel per orang untuk masing-masing jenis seragam. (2) Pengadaan seragam dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
