PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan...
Pasal 19
BAB 5 — PENGGUNAAN SERAGAM DAN PERLENGKAPAN DIRI
Dalam melaksanakan tugas yang bersifat rahasia atau tugas khusus lainnya, Polhut atau SPORC tidak menggunakan seragam Polhut atau SPORC.
