Pasal 18
BAB 5 — PENGGUNAAN SERAGAM DAN PERLENGKAPAN DIRI
(1) Ketentuan pengenaan seragam Polhut, diatur sebagai berikut: a. PDH dikenakan pada saat dinas dan kegiatan sehari-hari; b. PDU dikenakan pada saat mengikuti upacara, penerimaan tanda kehormatan dan acara resmi lainnya; c. PDL I dikenakan pada saat melakukan kegiatan operasional lapangan, kegiatan preemtif, kegiatan preventif, dan/atau Survival and Rescue (SAR); dan d. PDL II dikenakan pada saat melakukan kegiatan represif nonyustisi, kegiatan operasi fungsional, kegiatan operasi gabungan, dan/atau kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilisasi. (2) Ketentuan pengenaan seragam SPORC, diatur sebagai berikut: a. PDH dikenakan pada saat dinas dan kegiatan sehari-hari di luar kesatuan; b. PDU dikenakan pada saat mengikuti upacara, penerimaan tanda kehormatan dan acara resmi lainnya; c. PDL I dikenakan pada saat melakukan kegiatan
sehari-hari di dalam kesatuan dan melaksanakan kegiatan operasional lapangan, kegiatan preemtif, kegiatan preventif, dan/atau Survival and Rescue (SAR); dan d. PDL II dikenakan pada saat melakukan kegiatan represif nonyustisi, kegiatan operasi fungsional, kegiatan operasi gabungan, dan/atau kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilisasi.
