PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan...
Pasal 17
BAB 5 — PENGGUNAAN SERAGAM DAN PERLENGKAPAN DIRI
Seragam dan perlengkapan diri SPORC dikenakan oleh: a. anggota SPORC; dan b. Penanggung jawab dan Pengendali SPORC.
