PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perubahan...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
Berdasarkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta calon areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan telaahan hukum, menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan dilampiri peta areal kerja (working area/WA) kepada Menteri.
