PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perubahan...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
Berdasarkan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal.
