PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perubahan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
(1) Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan penetapan oleh Pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan setelah dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unsur Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait untuk mengetahui kewajiban pemegang izin dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar penetapan Perubahan Luasan Areal Izin.
