Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
(1) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan
telaahan hukum, menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan dilampiri peta areal kerja (working area/WA) kepada Menteri. (2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan beserta lampiran peta areal kerjanya.
