Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melalui Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; b. memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memproses permohonan. (2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja melakukan Penilaian Proposal Teknis. (3) Berdasarkan hasil penilaian Proposal Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal: a. tidak memenuhi verifikasi teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan kepada pemohon; b. memenuhi verifikasi teknis, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi kepada Sekretaris Jenderal.
