Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan permohonan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, diajukan kepada Menteri, dengan dilengkapi: a. surat permohonan gubernur untuk areal kawasan hutan produksi; b. surat permohonan bupati/walikota untuk areal penggunaan lain; c. peta areal yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau skala 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp; d. proposal teknis di atas kertas bermaterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan dan alasan- alasan yang jelas terjadinya Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan; e. persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
- tidak dalam proses hukum.
- tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang dikurangi izinnya dan kelebihan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
- bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; dan
- tidak akan mengganggu aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha;
