Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan permohonan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, diajukan kepada Menteri, dengan dilengkapi : a. pertimbangan gubernur yang berisi dukungan terhadap permohonan perubahan luasan areal izin; b. peta areal yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau skala 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp; c. proposal teknis di atas kertas bermaterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan dan alasan- alasan yang jelas terjadinya perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan; d. pernyataan pemegang izin dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
- tidak dalam proses hukum;
- tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang diubah luasan areal izinnya dan kelebihan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
- bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; dan
- tidak akan mengganggu aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha.
