Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hutan secara lestari, perlu dilakukan perubahan luasan terhadap areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi antara lain dilaksanakan dengan: a. mengurangi luasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan; atau b. menggabungkan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada pemegang izin yang sama. (2) Perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi, antara lain: a. tumpang tindih perizinan; b. perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan diakibatkan adanya perubahan tata ruang; atau c. kebijakan Pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial pada areal izin. (3) Perubahan luasan terhadap areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan: a. permohonan oleh pemegang izin; b. permohonan oleh Pemerintah Daerah; atau c. penetapan oleh pemberi izin.
