PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perubahan...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi beserta lampiran peta areal kerjanya (working area/WA).
