PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perubahan...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka permohonan Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi yang telah diajukan dan belum mendapat Keputusan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, proses penyelesaian permohonan Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
