Pasal 9
pasal.id
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja sama ini berakhir, apabila: a. Jangka waktu perjanjian habis; b. Mitra kerja melakukan tindak pidana kehutanan; c. Salah satu pihak mengundurkan diri; d. Pihak mitra melakukan wanprestasi, atau e. Pihak Kedua tidak menyusun RPP dan RKT dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama.
PASAL 10 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Apabila terjadi hal-hal yang diluar kekuasaan PARA PIHAK atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan adanya perubahan lokasi kegiatan dan waktu pelaksanaan kerja sama dengan persetujuan PARA PIHAK. (2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: a. Bencana alam. b. Tindakan pemerintah dibidang fiskal dan moneter. c. Keadaan keamanan yang tidak mengizinkan. (3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang terkena force majeure harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya force majeure; (4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang berdampak pada kemampuan salah satu pihak dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja sama ini, maka pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian Kerja sama.
