PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 11
pasal.id
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat. (2) Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara mediasi, dimana masing-masing pihak menunjuk seorang wakilnya dan seorang yang ditunjuk bersama PARA PIHAK.
