Pasal 12A
pasal.id
(1) Kerja sama pemasangan/penanaman pipa instalasi air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dapat berupa pemasangan pipa air yang sumber mata airnya berada di luar KSA dan KPA yang bersifat tidak komersial, namun jalurnya melalui KSA dan KPA. (2) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dapat berupa kerja sama pemulihan ekosistem antara unit pengelola dengan masyarakat, dalam rangka mengembalikan fungsi KSA dan KPA. (3) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah dan tetap mempertahankan fungsi KSA dan KPA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 13 huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
